Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudrajad Dimyati, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 (dua ratus ribu dolar Singapura). TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria (kiri) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Desy Yustria dan Elly Tri Pangestu, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2023. Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama 5 orang staf dan pegawai di MA. TEMPO/Prima mulia
Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, usai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Uang sebesar SGD 200.000 (dolar Singapura) diterima dari empat orang terdakwa pemberi suap Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Muhajir Habibie, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini