Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2023. Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2023. Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Prima Mulia
Majelis Hakim memimpin sidang vonis tanpa kehadiran Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2023. Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Prima Mulia
Sidang vonis tanpa kehadiran Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2023. Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Prima Mulia