Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2023. Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2023. Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim memimpin sidang vonis tanpa kehadiran Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2023. Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Prima Mulia
Sidang vonis tanpa kehadiran Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2023. Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini