Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan legal standing atau surat kuasa dari para pihak. TEMPO/Subekti.
Majelis hakim memimpin sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Riyanto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Namun, persidangan tersebut ditunda karena Majelis Hakim meminta pihak tergugat, untuk melengkapi legal standing-nya. TEMPO/Subekti.
Pengacara pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama 6 orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Jokowi karena dinilai telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode. TEMPO/Subekti.
Pengacara dari pihak penggugat Rizieq Shihab saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam sidang, penggugat yang diwakili Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) memprotes pihak tergugat yakni Presiden Jokowi karena diwakili oleh tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Padahal, gugatan ini dilayangkan kepada Jokowi sebagai personal, bukan terkait dengan jabatannya sebagai Presiden. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. TEMPO/Subekti.
Majelis hakim memimpin sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat yakni Rizieq Shihab Cs menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. TEMPO/Subekti.