Foto

Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun Ditunda

8 Oktober 2024 | 15.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/10/08/id_1343389/1343389_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan legal standing atau surat kuasa dari para pihak. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/10/08/id_1343390/1343390_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Majelis hakim memimpin sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Riyanto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Namun, persidangan tersebut ditunda karena Majelis Hakim meminta pihak tergugat, untuk melengkapi legal standing-nya. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/10/08/id_1343393/1343393_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pengacara pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama 6 orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Jokowi karena dinilai telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/10/08/id_1343394/1343394_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pengacara dari pihak penggugat Rizieq Shihab saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam sidang, penggugat yang diwakili Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) memprotes pihak tergugat yakni Presiden Jokowi karena diwakili oleh tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Padahal, gugatan ini dilayangkan kepada Jokowi sebagai personal, bukan terkait dengan jabatannya sebagai Presiden. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/10/08/id_1343395/1343395_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/10/08/id_1343398/1343398_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Majelis hakim memimpin sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat yakni Rizieq Shihab Cs menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. TEMPO/Subekti.

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus