Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Neil Bonner (kiri) dan Becky Prosser (tengah) berbicara dengan penerjemah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum ini ditunda hingga Kamis (22/10) dikarenakan berkas tuntutan belum selesai dibuat oleh JPU. REUTERS/Beawiharta
Neil Bonner (kanan) dan Becky Prosser (tengah) duduk di samping penerjemah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Dalam dakwaan disebutkan, kedua jurnalis tiba di indonesia Mei lalu, untuk membuat dokumenter bagi Wall to Wall dengan pendanaan dari National Geographic. REUTERS/Beawiharta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Neil Bonner (kanan) dan Becky Prosser saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Neil Bonner dan Rebecca Prosser disidang dengan dakwaan menyalah-gunakan visa turis untuk membuat film dokumenter. REUTERS/Beawiharta
Neil Bonner (tengah) dan Becky Prosser (kanan) tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Neil Borner dan Becky Prosser hanya menggunakan visa turis dalam melakukan pembuatan film dokumenter. REUTERS/Beawiharta
Neil Bonner berada di dalam sel sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Mereka tidak mengantongi izin atau visa khusus dari Kementerian Luar Negeri dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya. REUTERS/Beawiharta
Wartawan Inggris, Neil Bonner (tengah) dan Becky Prosser (kanan) berbicara dengan rekan mereka di dalam sel sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Neil Borner (32) dan Becky Prosser (31) ditangkap di Batam ketika melakukan pembuatan film dokumenter bertema perompakan di Selat Malaka pada 28 Mei lalu. REUTERS/Beawiharta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini