Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Afif Abdul Majid, seusai mengikuti sidang pembacaan putusan Tindak Pidana Terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 Juni 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Afif Abdul Majid, mengikuti sidang putusan Tindak Pidana Terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 Juni 2015. Afifi Abdul Majid dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Afif Abdul Majid, ikuti sidang putusan Tindak Pidana Terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 Juni 2015. Afifi terbukti bersalah telah berikan dana Rp 25 juta kepada salah seorang terduga jaringan ISIS untuk keperluan latihan militer di Aceh pada 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Afif Abdul Majid, seusai mengikuti sidang pembacaan putusan Tindak Pidana Terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 Juni 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Afif Abdul Majid, berbicara dengan kuasa hukumnya saat ikuti sidang pembacaan putusan Tindak Pidana Terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 Juni 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Afif Abdul Majid, berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan Tindak Pidana Terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 Juni 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini