Penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat. Youtube.com
Jafar Shodik Alattas yang ditangkap oleh tim tindak Dittiporsiber Bareskrim Polri, yang diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Youtube.com
Jafar Shodik Alattas ditangkap tim Bareskrim Polri pada Kamis, 5 Desember 2019 di kediamannya di Cimanggis, Depok. Sebelumnya sekelompok orang yang mengaku kiai asal Banten melaporkan dai Jafar Shodik ke Mabes Polri karena dianggap menghina Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Yotube.com