Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang pria tertidur di depan loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Pasca ditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah, Terminal Kalideres menghentikan operasional bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia. TEMPO/Fajar Januarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga melintas di depan loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) beroperasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat, termasuk bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini