Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Suasana Terminal Pulo Gebang di Hari Pertama Larangan Mudik

24 April 2020 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Suasana sepi di area Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Foto udara suasana sepi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Tidak terlihat keberadaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Akses masuk penumpang ditutup di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Terminal bus ini ditutup hingga 31 Mei mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Suasana sepi di area Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket diperkenankan mendapatkan uang pengembalian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Suasana sepi di area Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas keamanan berjaga di area Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus