Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti 3 tersangka tahanan polsek Cikupa yang melarikan diri serta daftar pencarian orang di Polres Kota Tangerang, Banten, Senin (4/3). Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan 2 Gergaji Besi, 3 unit Hand Phone, 1 buah kunci letter L, dan 1 bilah pisau. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian membawa tersangka Eko, tahanan polsek Cikupa yang melarikan diri di Polres Kota Tangerang, Banten, Senin (4/3). Para tersangka bernama Eko Wartono (32) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana, Imron (20) tersangka pencurian kendaraan bermotor serta tersangka penipuan, Toha (27). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas kepolisian membawa para tersangka tahanan polsek Cikupa yang melarikan diri di Polres Kota Tangerang, Banten, Senin (4/3). Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan 2 Gergaji Besi, 3 unit Hand Phone, 1 buah kunci letter L, dan 1 bilah pisau. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tersangka Eko, tahanan polsek Cikupa yang melarikan diri, mengalami luka tembak di Polres Kota Tangerang, Banten, Senin (4/3). Para tersangka bernama Eko Wartono (32) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana, Imron (20) tersangka pencurian kendaraan bermotor serta tersangka penipuan, Toha (27). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti berserta 3 tersangka tahanan polsek Cikupa yang melarikan diri di Polres Kota Tangerang, Banten, Senin (4/3). Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan 2 Gergaji Besi, 3 unit Hand Phone, 1 buah kunci letter L, dan 1 bilah pisau. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian menunjukan daftar pencarian orang, Agus Wanto, salah satu orang yang membantu tahanan kabur di Polres Kota Tangerang, Banten, Senin (4/3). Para tersangka bernama Eko Wartono (32) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana, Imron (20) tersangka pencurian kendaraan bermotor serta tersangka penipuan, Toha (27). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini