Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana kantor penjualan properti yang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dari hasil inspeksi mendadak tersebut mendapatkan perusahaan properti tak mempunyai izin TEMPO/Tony Hartawan
Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Perusahaan properti tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana kantor penjualan properti yang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dalam aturan menyebutkan adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). TEMPO/Tony Hartawan
Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dari hasil sidak, perusahaan properti tersebut tak mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini