Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tak Miliki Surat Izin Usaha, Perusahan Properti Ini Disegel

14 Maret 2018 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Suasana kantor penjualan properti yang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dari hasil inspeksi mendadak tersebut mendapatkan perusahaan properti tak mempunyai izin TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Perusahaan properti tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Suasana kantor penjualan properti yang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dalam aturan menyebutkan adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dari hasil sidak, perusahaan properti tersebut tak mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus