Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Roni Aidil diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK dan penyidik Puspom TNI dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Roni Aidil diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK dan penyidik Puspom TNI dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Roni Aidil diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK dan penyidik Puspom TNI dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Roni Aidil diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK dan penyidik Puspom TNI dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Roni Aidil diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK dan penyidik Puspom TNI dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Roni Aidil diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK dan penyidik Puspom TNI dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto