Foto

Roni Aidil Tersangka Suap Kabasarnas Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

25 Agustus 2023 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023. Roni Aidil, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023. Roni Aidil, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023. Roni Aidil, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023. Roni Aidil, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023. Roni Aidil, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus