Foto

Terseret Kasus Gatot Brajamusti, Ary Suta Dipanggil Polda Metro Jaya

7 September 2016 | 14.20 WIB

https://statik.tempo.co/data/2016/09/07/id_537310/537310_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta usai menjalani pemeriksaan di gedung Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 September 2016. Pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan senjata api yang menyeret mantan Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti. TEMPO/Subekti

https://statik.tempo.co/data/2016/09/07/id_537312/537312_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta berusaha menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 September 2016. Menurut keterangan man Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti, Ary Suta memberikan senjata api yang ditemukan di kediaman Gatot. TEMPO/Subekti

https://statik.tempo.co/data/2016/09/07/id_537315/537315_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta berusaha menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 September 2016. Gatot Brajamusti mengaku mendapatkan senjata api jenis Walther kaliber 22 dan Glove 26 serta amunisi dari Ary Suta. TEMPO/Subekti

https://statik.tempo.co/data/2016/09/07/id_537316/537316_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta masuk ke mobilnya dan berusaha menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 September 2016. TEMPO/Subekti

https://statik.tempo.co/data/2016/09/07/id_537317/537317_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta usai menjalani pemeriksaan di gedung Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 September 2016. TEMPO/Subekti

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus