Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tidak Memenuhi Syarat Cukai, Botol Miras Dimusnahkan

19 Desember 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Mesin giling memusnahkan barang bukti minuman ilegal saat konferensi pers Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Serta Narkotika di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta, 19 Desember 2024. Ratusan minuman keras ini dimusnahkan karena tidak memenuhi syarat cukai. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Salah satu tersangka pelanggar kepabeanan dan cukai ketika konferensi pers Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Serta Narkotika di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta, 19 Desember 2024. Kanwil Bea Cukai Jakarta sejauh ini telah menetapkan 10 tersangka serta denda senilai Rp5.337.381.000. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Pemusnahan barang bukti minuman ilegal saat konferensi pers Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Serta Narkotika di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta, 19 Desember 2024. Sebanyak 66 ribu liter miras ilegal dimusnahkan selain itu Kanwil Bea Cukai Jakarta juga telah menindak 827 barang ilegal sepanjang tahun 2024. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea & Cukai Jakarta Rusman Hadi (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memusnahkan barang bukti minuman ilegal di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta, 19 Desember 2024. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Mesin giling memusnahkan barang bukti minuman ilegal saat konferensi pers Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Serta Narkotika di Wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta, 19 Desember 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus