Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu ANTARA/Basri Marzuki
Seorang warga mencelupkan jarinya usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Dari sekitar 340 kasus sengketa hasil Pemilu hanya TPS ini yang diputuskan menjalani pencoblosan ulang. ANTARA/Basri Marzuki
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (ketiga kanan) berdialog Ketua KPU Kabupaten Sigi Nuzul Lapali (kedua kiri) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. PSU ini dipantau langsung KPU dan Bawaslu. ANTARA/Basri Marzuki
Seorang warga menunjukkan jarinya yang telah dilumuri tinta usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini digelar karena Mahkamah meragukan pemungutan suara di TPS 1 Desa Bolobia, serta diduga telah erlangsug secara tak jujur dan adil. ANTARA/Basri Marzuki
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini