Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti uang Rp 288 miliar hasil tindaklanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. Kejagung menyita kembali uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group senilai Rp288 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Barang bukti uang Rp 288 miliar hasil tindaklanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Barang bukti uang Rp 288 miliar hasil tindaklanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini