Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers dalam rilis kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polisi menyita uang tunai Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama terkait kasus pinjol ilegal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa beberapa dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama hingga sejumlah fotokopi KTP peminjam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers dalam rilis kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas membawa barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. ANTARA/Reno Esnir
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. ANTARA/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini