Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas merapikan barang bukti berupa perangkat komputer saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis 21 Oktober 2021. Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan puluhan perangkat komputer dengan dugaan kasus melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan pada usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau nasabah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis 21 Oktober 2021. Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan puluhan perangkat komputer dengan dugaan kasus melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan pada usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau nasabah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah tersangka kasus pinjaman online saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Polisi memberi keterangan saat gelar barang bukti dan tersangka di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini