Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kantor Pinjol Ilegal PT AIC Digerebek Polisi

19 Oktober 2021 | 03.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021. Mereka juga kerap meneror korban dengan mengirimkan konten pornografi. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Petugas memeriksa dokumen PT AIC saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021. PT AIC kerap mengancam nasabahnya saat menagih utang. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online ilegal bernama PT Ant Information Consulting. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021. Sama seperti kantor pinjol ilegal lainnya, manajemen menyewa sebuah ruko yang dijadikan kantor tapi tidak dipasang plang perusahaan. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Pegawai PT Ant Information Consulting duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021. Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal, dengan nasabah mencapai 8.000 orang. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus