Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ungkap Impor Ilegal, Petugas Sita 15 Ton Kuning Telur Beku

12 Februari 2020 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

(ki-ka) Tim satgas pangan Kombes Pol Didik Sugiarto, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono, Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frozen Egg Yolk - 10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India tanpa dokumen perizinan impor. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Petugas menata barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Petugas menyita barang bukti 15 ton kuning telur beku senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang diimpor oleh PT ABN. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Barang bukti ditampilkan dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Barang bukti ditampilkan dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Petugas mengambil barang bukti ditampilkan dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus