Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
(ki-ka) Tim satgas pangan Kombes Pol Didik Sugiarto, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono, Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frozen Egg Yolk - 10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India tanpa dokumen perizinan impor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas menata barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Petugas menyita barang bukti 15 ton kuning telur beku senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang diimpor oleh PT ABN. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti ditampilkan dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Barang bukti ditampilkan dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas mengambil barang bukti ditampilkan dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini