Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

UU Pemilu Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

19 April 2012 | 18.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra mewakili 22 partai non parlemen mendaftarkan uji materi UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4). Yusril menyatakan menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama ketua umum 22 partai non parlemen, memberikan keterangan kepada wartawan seusai mendaftarkan uji materi UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Yusril Ihza Mahendra mewakili 22 partai non parlemen menyatakan menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus