Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra mewakili 22 partai non parlemen mendaftarkan uji materi UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4). Yusril menyatakan menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama ketua umum 22 partai non parlemen, memberikan keterangan kepada wartawan seusai mendaftarkan uji materi UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Yusril Ihza Mahendra mewakili 22 partai non parlemen menyatakan menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini