Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan Suap KPU Secara Virtual

28 Mei 2020 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan (kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wahyu Setiawan, menerima suap sebesar SGD 57.350 atau Rp 600 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (dua dari kiri), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Suap tersebut diterima Wahyu dari kader PDIP Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (bawah kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual dari gedung KPK Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Wahyu didakwa dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa II mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan secara virtual tidak dihadirkan dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Terdakwa tidak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait protokol ksehatan pencegahan penyebaran virus Corona. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Wahyu didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. ANTARA/Aprillio Akbar

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Diduga suap tersebut agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus