Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. Waryono Karno didakwa Jaksa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan merugikan negara sebesar Rp 11,124 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Waryono Karno jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. Waryono didakwa melakukan korupsi dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi Sri Utami di Kementerian ESDM. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Waryono Karno jalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. Waryono juga didakwa mengumpulkan uang dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kemen ESDM 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mengambil salinan surat dakwaan yang terjatuh saat sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini