Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Waryono Karno Didakwa Rugikan Negara RP11,124 Miliar

7 Mei 2015 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. Waryono Karno didakwa Jaksa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan merugikan negara sebesar Rp 11,124 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Waryono Karno jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. Waryono didakwa melakukan korupsi dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi Sri Utami di Kementerian ESDM. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Waryono Karno jalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. Waryono juga didakwa mengumpulkan uang dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kemen ESDM 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mengambil salinan surat dakwaan yang terjatuh saat sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus