Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

5 Cara Mengawetkan Makanan tanpa Bahan Pengawet yang Berbahaya

Roti Okka dan Aoka diduga mengandung pengawet berbahaya yang bisa digunakan dalam kosmetik. Ini cara mengawetkan makanan tanpa bahan berbahaya.

26 Juli 2024 | 07.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengawet makanan jadi perbincangan akhir-akhir ini setelah roti merek Okka dan Aoka diduga mengandung sodium dehydroacetate, pengawet berbahaya yang biasa digunakan dalam kosmetik. Bagi Anda yang ingin mengawetkan makanan tetapi khawatir akan membahayakan tubuh, berikut cara mengawetkan makanan tanpa bahan pengawet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Keringkan Makanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengeringkan makanan adalah cara terbaik untuk membatasi pertumbuhan bakteri dalam makanan. Dehidrasi adalah salah satu praktik yang telah digunakan oleh orang biasa sejak zaman kuno. Ini mengacu pada pengeringan makanan dengan menghilangkan kandungan kelembaban dari makanan.

Cara paling sederhana untuk menghilangkan kelembaban dari makanan adalah dengan pengeringan menggunakan sinar matahari, tetapi metode ini tidak cocok untuk banyak jenis makanan saat ini. Pengeringan dengan sinar matahari juga merupakan proses yang sangat memakan waktu.

Ada banyak produk di pasaran, termasuk dehidrator makanan listrik dan produk pengeringan beku, yang mempercepat proses penghilangan kelembaban dari makanan. Beberapa makanan umum yang dapat diawetkan dengan metode pengeringan makanan termasuk rempah-rempah, sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, daging, dan ikan.

2. Bekukan Makanan

Membekukan makanan tidak memerlukan peralatan khusus selain freezer yang berfungsi dengan baik. Metode ini juga membantu mempertahankan kesegaran dan rasa makanan tanpa membuatnya terasa basi. Cara terbaik untuk mengawetkan makanan dengan membekukannya adalah dengan menyimpannya dalam kantong freezer dan mengeluarkan semua udara dari kantong tersebut.

Pastikan Anda menutup rapat kantong sebelum memasukkannya ke dalam freezer untuk mencegah terbentuknya kristal es. Sebaiknya konsumsi makanan tersebut dalam waktu enam bulan setelah dibekukan.

3. Pengalengan Makanan

Pengalengan adalah teknik yang diperkenalkan pada 1800-an oleh seorang koki Prancis. Teknik ini melibatkan pengemasan makanan dalam toples atau kaleng besar, lalu memanaskannya pada suhu tinggi untuk menghancurkan mikroorganisme yang menyebabkan pembusukan makanan.

Selama proses pemanasan, hal penting lainnya yang terjadi adalah pengeluaran udara dari dalam toples atau kaleng dan pembentukan segel vakum. Proses ini juga disebut "water bath" atau pemandian air. Proses ini ideal untuk makanan yang sangat asam, termasuk buah-buahan sitrus, acar, chutney, salsa, dan makanan lain yang mengandung banyak cuka.

4. Teknik “Charcuterie”

Dalam dunia kuliner, istilah "charcuterie" mengacu pada fokus pengawetan daging olahan. Nama charcuterie diambil dari bahasa Prancis "chair cuit" yang secara dramatis berarti "daging yang dimasak". Seperti hampir semua teknik pengawetan makanan lainnya, charcuterie lahir dari kebutuhan sebelum hadirnya kulkas. Contoh charcuterie meliputi bacon, pâté, salami, sosis, ham, dan terrine.

5. Fermentasi

Fermentasi adalah proses di mana mikroorganisme seperti bakteri dan ragi mengubah karbohidrat menjadi alkohol atau asam organik lainnya. Ini adalah reaksi anaerobik. Meskipun terdengar kurang menyenangkan, beberapa makanan favorit kita, termasuk keju, yoghurt, kombucha, dan kimchi, dibuat menggunakan reaksi ini.

Proses ini juga digunakan dalam pembuatan banyak jenis roti, salah satu yang paling terkenal adalah roti sourdough. Proses ini tidak memerlukan pengawet berbahan kimia yang berbahaya.

PRACTICAL SELF RELIANCE | SLURPP | KARUNIA PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus