Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Apa Saja 29 Jenis Anggrek yang Dilindungi Pemerintah?

Setidaknya ada 29 jenis anggrek dinyatakan dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

8 Juni 2021 | 06.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggrek hitam. (youtube/diskominfo-barito-timur)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia merupakan negara dengan tingkat kekayaan plasma nutfah yang cukup tinggi. Misalnya pada anggrek, Indonesia menjadi negara terbesar kedua setelah Brasil untuk tingkat kekayaan plasma nutfah anggrek. Sedikitnya, sekitar 26 ribu jenis anggrek di seluruh dunia. Sekitar 5 hingga 6 ribu di antaranya ada di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sayangnya, kekayaan milik Indonesia ini kian hari kian terancam. Banyak spesies bunga anggrek yang menjadi semakin langka, bahkan ada pula yang disinyalir telah punah. Maraknya pembalakan liar, kebakaran hutan adalah penyebab teratas. Kemudian, ada pula aksi berburu anggrek oleh penggemarnya tanpa memerhatikan aspek pelestarian di habitat asli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengingat hal ini, pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai upaya perlindungan terhadap kelangsungan anggrek. Setidaknya ada 29 jenis anggrek dinyatakan dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Tiga jenis di antaranya masuk ke dalam Appendix I dan 26 lagi masuk ke dalam Appendix II.

29 Jenis Anggrek yang Dilindungi

  1. Cymbidium hartinahianum (Anggrek hartinah)
  2. Dendrobium ostrinoglossum (Anggrek karawai)
  3. Dendrobium phalaenopsis (Anggrek larat)
  4. Dendrobium catinecloesum (Anggrek karawai)
  5. Dendrobium lasianthera (Anggrek stuberi)
  6. Dendrobium d’albertisii (Anggrek albert)
  7. Dendrobium macrophyllum (Anggrek jamrud)
  8. Ascocentrum miniatum (Anggrek kebutan)
  9. Coelogyne pandurata (Anggrek hitam)
  10. Corybas fornicatus (Anggrek koribas)
  11. Grammatophyllum papuanum (Anggrek raksasa Irian)
  12. Grammatophyllum speciosum (Anggrek tebu)
  13. Macodes petola (Anggrek ki aksara)
  14. Paphiopedilum chamberlainianum (Anggrek kasut kumis)
  15. Paraphalaenopsis laycockii (Anggrek bulan Kaliman Tengah)
  16. Paphiopedilum glaucophyllum (Anggrek kasut berbulu)
  17. Paphiopedilum praestans (Anggrek kasut pita)
  18. Paraphalaenopsis denevei (Anggrek bulan bintang)
  19. Paraphalaenopsis serpentilingua (Anggrek bulan Kaliman Barat)
  20. Vanda celebica (Vanda mungil Minahasa)
  21. Vanda pumila (Vanda mini)
  22. Vanda hookeriana (Vanda pensil)
  23. Vanda sumatrana (Vanda Sumatera)
  24. Phalaenopsis amboinensis (Anggrek bulan Ambon)
  25. Renanthera matutina (Anggrek jingga)
  26. Phalaenopsis gigantea (Anggrek bulan raksasa)
  27. Phalaenopsis violacose (Anggrek kelip)
  28. Phalaenopsis sumatrana (Anggrek bulan Sumatera)
  29. Spathoglottis zurea (Anggrek sendok)

Demikian, 29 bunga anggrek yang dilindungi pemerintah. Jadi, hati-hati saat membeli dan membawanya ke luar daerah. 

ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus