Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Apakah Itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

Sampai sekarang, marital rape masih terus hadir di hubungan pernikahan beberapa pasangan suami-istri. Apakah sudah termasuk KDRT?

16 Januari 2023 | 17.01 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Secara bahasa, marital rape dapat didefinisikan sebagai perkosaan seseorang kepada korban yang sudah dinikahinya. Sementara itu, secara terminologi, marital berarti sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan dan rape berarti perkosaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dapat dikatakan bahwa marital rape adalah perkosaan yang terjadi antara suami istri dalam ikatan pernikahan. Marital rape adalah tindakan kekerasan seksual oleh suami dalam hubungan rumah tangga, tindakan ini kerap mengarah pada KDRT. Marital rape juga diartikan sebagai kekerasan terhadap istri dalam bentuk pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, pemaksaan selera seksual, dan pemaksaan seksual tanpa memperhatikan kepuasan istri. 

Dari beberapa definisi tersebut, jelas sudah bahwa marital rape adalah perbuatan pemerkosaan terhadap seorang istri karena ada unsur-unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan yang berdampak buruk terhadap istri, baik dari segi fisik maupun psikis. Tindakan ini pun dianggap sebagai tindakan pidana karena telah melanggar hak asasi manusia.

Di Indonesia, untuk mencegah terjadinya marital rape, pemerintah melahirkan dan meresmikan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Batang tubuh hukum ini merupakan bagian integral dari kebijakan sosial sebagai usaha penanggulangan kejahatan melalui pembentukan undang-undang pidana sebagai bagian dari usaha perlindungan masyarakat, sebagaimana dikutip Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi.  

Meskipun ada batang hukum sah dan sudah diundangkan, tetapi masih banyak hubungan pernikahan yang mengalami marital rape sehingga dapat memberikan dampak bagi para korban, khususnya istri. 

Baca: Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Berikut Ancaman Hukuman Pelaku KDRT

Dampak Fisik

Para korban marital rape akan mengalami lecet pada bagian vagina atau luka fisik lainnya. Hal tersebut terjadi, jika hubungan tersebut berlangsung dalam waktu lama yang diakibatkan suami dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan. Perlakuan kasar suami dalam hubungan seks yang dipaksakan ketika istri sedang hamil dan kondisinya dalam keadaan kelelahan atau ketiduran juga akan berakibat sulitnya proses persalinan, bayi lahir prematur, dan keguguran, seperti dikutip Pelecehan Seksual terhadap Isteri.

Biasanya, istri yang mengalami dampak fisik akibat marital rape tidak ingin pergi ke dokter lantaran malu dan tidak ingin kehidupan pribadi dalam keluarga diketahui orang lain.

Dampak Psikis

Mengutip journal.iaingorontalo.ac.id, marital rape bisa menimbulkan trauma yang berkepanjangan, terutama dalam berhubungan seksual. Sementara itu, dalam jangka pendek, marital rape dapat menyebabkan korban merasa marah, jengkel, merasa bersalah, malu, dan terhina sesaat hingga beberapa hari setelah kejadian. Gangguan jangka pendek tersebut biasanya ditandai dengan sulit tidur (insomnia) dan berkurangnya selera makan. 

Jika marital rape terus berulang dan berkelanjutan, istri (korban) biasanya akan mengalami beberapa hal sebagai berikut, yaitu:

  1. Rendah diri dan tidak percaya diri,
  2. Selalu menyalahkan diri sendiri,
  3. Mengalami gangguan reproduksi, misalnya infertilitas dan gangguan siklus haid. 

Permasalahan marital rape menjadi sebuah permasalahan kekerasan terhadap istri yang mengarah pada tindakan pemerkosaan atau bahkan KDRT. Jika dibiarkan dan belum cukup berani untuk bersuara, akan berdampak buruk terhadap istri dan tidak bisa lepas dari hubungan tidak sehat ini. Hendaklah meminta perlindungan, baik dari masyarakat maupun para penegak hukum karena korban tidak selamanya sendiri dan bisa melawan mulai dari hal-hal kecil.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca juga: KDRT, Lapor Polisi, Cabut Laporan Kasus Rizky Billar - Lesti Kejora, Apakah akan Berulang pada Ferry Irawan - Venna Melinda?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus