Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram dan hafiz Al-Quran, Taqy Malik akhirnya berbicara mengenai persoalan viral yang dihadapi ayahnya, Mansyardin Malik dengan istri sirinya, Marlina Octoria. Bersama dengan istrinya, Sherel Thalib, ibunya, Nurbaity, dan dua adik laki-lakinya, Taqy membuat pernyataan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Selasa, 14 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya, keluarga besar Taqy Malik, ingin meminta maaf atas nama keluarga kepada publik, atas berita yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir ini," kata dia memulai pernyataan. "Saya dan keluarga sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang menyangkut ayah saya. Bahkan, kami pun tidak mengetahui kapan pernikahan tersebut dilaksanakan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marlina Octoria sebelumnya menggelar konferensi pers bersama tim pengacaranya, mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya dari Mansyardin Malik, yang menikahinya pada Juli lalu. Ia dipaksa melayani suaminya, bahkan saat sedang berhalangan. Marlina, yang bertekad ingin bercerai itu juga membawa hasil visum yang menunjukkan ada kerusakan di organ genitalnya hingga stadium 4.
Menurut Taqy, ia meminta ayahnya menyelesaikan persoalan ini. "Kami percayakan seratus persen kepada abi sebagai laki-laki untuk bisa menyelesaikan masalah ini," kata dia.
Taqy Malik bersama ibu, istri, dan dua adiknya. Foto: Instagaram Taqy Malik.
Mantan suami Salmafina Sunan ini menyatakan, ia tak memiliki wewenang untuk mengklarifikasi atas kejadian ini lantaran seharusnya Mansyardinlah yang berwenang menjawab dan mengklarifikasinya. "Saya sebagai anak tidak tahu menahu atas kasus ini," ucapnya. "Saya pribadi akan sepenuhnya menyerahkan kepada kedua belah pihak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku."
Menurut Taqy, sebagai anak, ia akan mendukung dan mendoakan ayahnya. "Saya percaya, surga itu masih di bawah telapak kaki ibu saya," katanya.
Kemarin, pengacara Marlina, Yudhistira Soesatyo bersama kliennya datang ke kantor Majelis Ulama Indonesia. Kedatangannya untuk meminta MUI mempertegas hukum perlakuan seks menyimpang.
Kepada Tempo, Yudhistira mengatakan berencana melaporkan kasus ini ke polisi. "Yang terpenting sekarang mengurus perpisahan dulu karena klien saya benar-benar trauma dan ketakutan," ujarnya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan, pemaksaan hubungan seksual yang diduga dilakukan ayahanda Taqy Malik ini bisa dikategorikan sebagai marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan. "Pemaksaan hubungan seksual, termasuk caranya, sekalipun telah menjadi pasangan suami istri adalah tindak kekerasan seksual," kata dia.