Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

Mantan PM Belanda Dries van Agt meninggal bersama istri menggunakan metode euthanasia. Bagaimana ketentuan euthanasia di Indonesia?

18 Februari 2024 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dries van Agt dan Eugenie menjalani euthanasia dengan suntik mati atau metode euthanasia pada 5 Februari 2024 di kampung halamannya, Nijmegen. Kabar ini diumumkan The Rights Forum, organisasi hak asasi manusia yang didirikan eks PM Belanda itu. Kesehatan mereka memburuk selama beberapa waktu sebelum memilih untuk disuntik mati. 

Dilansir Britannica, euthanasia merupakan tindakan tanpa rasa sakit membunuh orang yang menderita penyakit menyakitkan dan tidak dapat disembuhkan. Dokter dapat secara sah memutuskan untuk tidak memperpanjang hidup dalam kasus penderitaan ekstrem. Bahkan, dokter dapat memberikan obat untuk menghilangkan rasa sakit, meskipun mempersingkat hidup pasien. 

Meskipun masih banyak perdebatan, tetapi sudah ada beberapa negara yang melegalkan euthanasia, seperti Belanda dan Jerman. Lantas, bagaimana ketentuan euthanasia di Indonesia?

Ketentuan Euthanasia di Indonesia

Dokter sebelum dilantik mengucapkan sumpah berdasarkan Declaration of Geneva, termasuk di Indonesia. Sumpah tersebut menyatakan bahwa, “Saya akan menjaga rasa  hormat yang setinggi-tingginya terhadap kehidupan manusia sejak pembuahan, bahkan di bawah ancaman, saya tidak akan menggunakan pengetahuan medis saya yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan.” Dari sumpah ini, dokter berkewajiban memperpanjang hidup dan meringankan rasa sakit pasien. 

Pernyataan tersebut secara tegas juga telah dicantumkan dalam Kode Etika Kedokteran Indonesia yang mulai berlaku sejak Surat keputusan Menteri Kesehatan Indonesia pada 23 Oktober 1969. 

Mengacu jurnal-mhki, berdasarkan sumpah tersebut, dokter diperkenankan melaksanakan euthanasia. Bahkan, dokter harus mengarahkan, mengamalkan segala kemampuan untuk meringankan penderitaan, serta memelihara kehidupan bukan untuk mengakhirinya.

Jika dikaji dari segi hukum kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, Indonesia belum memiliki aturan yang tegas terkait euthanasia. Namun, terdapat beberapa aturan yang mendekati unsur-unsur euthanasia, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Adapun, pasal-pasal dalam KUHP yang menyinggung euthanasia yang dikutip mahkamahagung.go.id, antara lain:

Pasal 304

Barang siapa dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 338

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 344

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 345

Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Sejalan dengan ini, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak mengatur secara tegas mengenai euthanasia di Indonesia. Sebaliknya, berdasarkan bpk.go.id, dalam Pasal 5 aturan ini mewajibkan:

  1. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya;
  2. menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan sehat.

Pilihan Editor: Euthanasia, Metode Kematian yang Digunakan Eks Perdana Menteri Belanda Dries van Agt dan Istri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus