Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Berhubungan saat Haid, Menurut Pandangan Islam dan Medis

Berhubungan saat haid menurut pandangan Islam dan medis tidak disarankan karena dapat menimbulkan resiko dan efek yang serius.

29 Januari 2023 | 20.03 WIB

Ilustrasi pasangan bercinta. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pasangan bercinta. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin ada beberapa pasangan suami istri yang masih mempertanyakan bagaimana hukumnya berhubungan saat haid dari sisi medis atupun agama. Bagaimana pula akibat dan apa efek berhubungan saat haid?

Salah satu aktivitas yang oleh sepasang suami istri adalah berhubungan intim atau berjimak. Namun tak jarang pasangan ragu untuk melakukannya karena sang istri sedang haid.

Larangan Berhubungan saat Haid dalam Islam

Ilustrasi bercinta. shutterstock.com

Dalam agama Islam, berhubungan suami istri adalah wajib. Selain itu, berjimak juga menjadi ibadah dan pahala bagi setiap pasangan yang keduanya setuju untuk melakukannya. 

Namun, berhubungan saat haid menurut agama Islam itu diharamkan. Melansir dari situs website MUI, Kiai Aminudin memberikan beberapa pandangan dari para ulama, seperti pendapat Ibnu Abbas RA, ketika istri dalam masa menstruasi maka diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual. 

Sebagaimana hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.”65) Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222) 

Akibat berhubungan saat haid menurut Islam diantaranya adanya infeksi saluran kencing bagi laki-laki, dan bagi perempuan akan infeksi jamur pada vagina. 

Hukuman Berhubungan Intim saat Haid Menurut Islam

Para ulama memiliki pandangan tersendiri mengenai berhubungan saat datang bulan, namun mereka sepakat bahwa berjimak ketika istri dalam masa haid, yang artinya kedua alat vital bertemu hukumnya haram. 

Dikutip melalui situs Kemenag, dari Anas RA. Disebutkan bahwa orang Yahudi jika para wanita sedang datang bulan itu, tidak memberi makanan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan”. (HR. Muslim)

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap berlangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as-Syafi’iyah serta al-Hanafiyah.

Risiko Berhubungan saat Haid Secara Medis

Ilustrasi bercinta. shutterstock.com

Berhubungan intim memang menjadi kebutuhan biologis setiap manusia. Namun ketika dilakukan ketika istri sedang dalam masa haid ini maka bisa menimbulkan beberapa risiko. Sehingga berhubungan intim memang sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari beberapa risiko berhubungan saat haid. 

Secara medis, terdapat efek samping berhubungan saat haid terakhir. Diantaranya seperti berpotensi akan timbul penularan virus, seperti HIV dan hepatitis. Selain itu juga adanya penyebaran infeksi yang terjadi, seperti ke tuba falopi yang menjadi akses sel telur ke rahim tertutup. Infeksi lainnya ke kandung kemih, uretra, dan ginjal akibatnya akibatnya terdapat penyakit di saluran kencing. 

Akibat berhubungan saat haid lainnya juga pada bakteri yang meningkat di darah menstruasi dan menyebabkan penyakit yang bernama gonorrhea

Itulah penjelasan mengenai berhubungan saat haid menurut pandangan Islam dan medis. Sebaiknya tidak untuk dilakukan karena memberikan banyak risiko pada organ reproduksi, begitu juga dalam Islam bahwa haram untuk melakukannya. 

Baca: Tak Puas saat Berhubungan Intim, Bicarakan Ini pada Pasangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

ANNITA RAHMAWATI DEWI | MUI | KEMENAG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus