Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga pra-sejahtera yang memiliki anak dengan kelainan jantung bawaan dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah atau organisasi yang berhubungan dengan kesehatan jantung. Salah satunya adalah Yayasan Jantung Indonesia atau YJI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia, Esti Nurjadin mengatakan, selama 40 tahun berdiri, Yayasan Jantung Indonesia telah membantu 2.175 anak dengan gangguan jantung. "Anak-anak ini berasal dari keluarga pra-sejahtera di seluruh Indonesia," kata Esti dalam konferensi pers virtual "40 Tahun Yayasan Jantung Indonesia: Peluncuran Buku Kolaborasi Seniman dan Desainer" pada Senin, 8 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagian besar kasus yang ditangani adalah anak dengan penyakit jantung bawaan dan reumatik jantung atau kelainan katup jantung. Dari 2.175 anak yang sudah dibantu oleh Yayasan Jantung Indonesia tadi, sebanyak 30 persen di antaranya lahir dalam kondisi biru yang artinya memiliki kelainan jantung bawaan.
Keluarga pra-sejahtera yang memiliki anak dengan kondisi kelainan jantung bawaan dan membutuhkan bantuan, menurut Esti, dapat menghubungi pengurus Yayasan Jantung Indonesia terdekat. "Yayasan Jantung Indonesia memiliki 30 cabang provinsi dan 40 cabang di kabupaten/kota," ujarnya.
Setiap permohonan bantuan pengobatan jantung, menurut Esti, akan diverfikasi dulu oleh pengurus yayasan. Kriteria dari sisi medis adalah mereka yang memiliki kelainan jantung bawaan. Adapun syarat dari sisi ekonomi adalah berasal dari keluarga prasejahtera. "Kami tidak melayani gangguan jantung karena gaya hidup, seperti merokok dan dan lainnya."
Apabila memenuhi persyaratan tersebut, maka permohonan akan diserahkan secara bertingkat ke Yayasan Jantung Indonesia tingkat provinsi hingga pusat. Lingkup bantuan kesehatan untuk penderita kelainan jantung bawaan ini meliputi pendanaan, dokter, dan penanganan rumah sakit.
Dalam menangani permohonan bantuan pengobatan kelainan jantung bawaan ini, menurut Esti Nurjadin, ada kasus di mana pasien dapat menunggu proses pengobatan dan ada kasus yang tidak bisa ditunda. Untuk kejadian yang tak bisa ditunda, kata dia, adalah jika bayi lahir dalam kondisi wajah membiru.
Sementara kasus kelainan jantung bawaan tanpa kondisi wajah biru saat lahir, Esti melanjutkan, proses pengobatannya dapat menunggu. Meski begitu, anak tersebut tidak dapat beraktivitas dengan bebas seperti anak lain.
Esti Nurjadin melanjutkan, idealnya terdapat sentra pengobatan penyakit jantung di sejumlah kota besar di Indonesia agar penanganan pasian gangguan jantung dapat segera teratasi. Namun hingga kini, sebagian besar penyakit jantung ditangani di Rumah Sakit Harapan Kita.
Baca juga:
Bahaya Bayi Lahir dengan Wajah Biru, Kondisi Sudah Darurat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.