Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membagi tips mencegah keracunan makanan lewat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluarsa). Caranya dengan melakukan lima kunci keamanan pangan, meningkatkan literasi tentang pangan aman, dan mengedukasi sesama. Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, meminta memperhatikan peringatan-peringatan pada label, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Disarankan untuk menghindari mengonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas yang menyengat. Anak-anak kita sendiri ketika ada rasa pedas itu saling mencari siapa juaranya untuk yang paling tahan pedas," katanya dalam webinar "Lesson Learned Kasus KLB Latiao: Perkuat Literasi Keamanan Pangan untuk Jadi Konsumen Cerdas" pada Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, dalam mengonsumsinya perlu memperhatikan lima hal yang menjadi kunci, yakni saat membeli, menyimpan, mengolah, dan menyajikan bahan makanan. Dia juga mencontohkan terkait penyimpanan makanan, bahwa Bacillus cereus, bakteri yang tumbuh pada latiao yang menyebabkan kejadian keracunan, tumbuh pada suhu 30-40 derajat Celsius dan angka tersebut merupakan rata-rata suhu Indonesia sehingga menjadi optimal bagi perkembangan bakteri.
Tingkatkan literasi masyarakat
Ema menambahkan kader perlu meningkatkan literasi masyarakat serta menyebarluaskan informasi tentang keamanan pangan. Sumber informasi terpercaya tentang pangan aman hanya BPOM, karena itu jangan percaya hoaks.
"Kemudian sebarkan dan budayakan apapun yang sudah bapak, ibu, terima, termasuk saat ini kita menyampaikan kepada bapak, ibu sekalian. Mohon disebarluaskan melalui sarana komunikasi informasi edukasi dan membiasakan budaya keamanan pangan dalam kehidupan kita sehari-hari," paparnya.
Menurutnya, ada tiga pilar yang berperan pada keamanan pangan, yakni pemerintah, pelaku usaha, dan publik. Dia menjelaskan kebijakan pengamanan pangan Indonesia adalah postborder, yakni impor terlebih dulu baru dicek kemudian. Karena itu, pemerintah harus mulai menguatkan jejaring untuk mencegah adanya produk yang lolos pengawasan karena kebijakan postborder itu.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberi instruksi bagi pelaku usaha untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk makanan olahan yang sesuai standar, pengawasan importasi, serta mengedukasi masyarakat.
Pilihan Editor: Waspada Makanan Mengandung Zat Berbahaya, Ini Pesan BPOM