Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Apa Itu Nafkah Mut'ah yang Didapat Paula Verhoeven Setelah Cerai dari Baim Wong?

Paula Verhoeven mendapatkan nafkah mut'ah senilai Rp 1 miliar dari Baim Wong berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

19 April 2025 | 12.13 WIB

Paula Verhoeven saat ditemui di acara peluncuran modest fashion miliknya bertajuk Amapaola di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025/Foto: Cantika/Ecka Pramita
Perbesar
Paula Verhoeven saat ditemui di acara peluncuran modest fashion miliknya bertajuk Amapaola di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025/Foto: Cantika/Ecka Pramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permintaan nafkah mut’ah artis Paula Verhoeven kepada mantan suaminya, Baim Wong. Majelis hakim menetapkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar, lebih rendah dari tuntutan awal yang mencapai Rp 3 miliar.

Apa Itu Nafkah Mut'ah?

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Banyuwangi, nafkah mut'ah merupakan solusi yang diberikan Islam untuk melindungi kaum perempuann dari hegemoni laki-laki berupa kewajiban yang harus dibayarkan mantan suami kepada mantan istri.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mut’ah merupakan sesuatu (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.

Pemberian nafkah mut'ah bertujuan untuk memberikan kesenangan atau setidaknya mengobati rasa sakit hati istri karena diceraikan suami. Nafkah mut’ah juga dapat menjadi bekal hidup selama menjalani hidup sebagai janda. Suami yang bertanggung jawab akan memberikan nafkah mut’ah yang layak kepada mantan istrinya walaupun tanpa diminta atau dituntut di pengadilan. 

Ketentuan Hukum Pemberian Nafkah Mut’ah

Dilansir dari laman Pengadilan Agama Brebes, Pasal 41 D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban kepada bekas istri. Berdasarkan pasal tersebut, ada beberapa hak yang dapat diperoleh mantan istri dari mantan suami yang secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XVII.

Dalam Pasal 149 KHI, mantan suami berkewajiban memberikan nafkah mut’ah yang layak kepada bekas istri berupa uang atau benda. Menurut Pasal 158 J KHI, nafkah mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Berdasarkan Pasal 158 KHI, nafkah mut’ah dapat diberikan dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al dukhul dan perceraiannya atas kehendak suami. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban memberi nafkah mut’ah yang layak oleh bekas suami kepada bekas istrinya bersifat imperatif dan melekat, baik berupa finansial (uang) maupun non-finansial (berwujud benda), kecuali jika suami istri ketika hidup berumah tangga, istri sama sekali belum pernah digauli oleh suaminya (qabla al-dukhul).

Pilihan Editor: Kimberly Ryder Minta Nafkah Mut'ah Cuma Rp5 Ribu, Bagaimana Ketentuannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus