Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada September 2024. Beberapa jenis bansos yang siap didistribusikan di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa.
Daftar Bansos yang Cair September 2024
Melansir Antara, berikut rincian besaran dan ketentuan pemberian bansos pada September 2024:
1. PKH
PKH merupakan bansos yang menyasar sekitar 10 juta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Pelaksanaan PKH bertujuan untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan multisektor, antara lain pendidikan, gizi, pangan, kesehatan, dan perlindungan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang dicairkan ke dalam empat tahap selama setahun. Tahap 1 dilaksanakan pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran manfaat PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima, meliputi:
- Anak berusia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa sekolah dasar (SD) atau sederajat: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Wanita hamil dan ibu melahirkan: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Orang lanjut usia (lansia): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
2. Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram
Bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram diselenggarakan untuk perbaikan kondisi pangan masyarakat dan mengurangi potensi kekerdilan pada anak (stunting). Menurut rencana, salah satu jenis bansos tersebut akan dicairkan hingga akhir tahun 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 22 juta KPM.
Penyaluran bantuan pangan beras diambil dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Data penerima bantuan pangan beras 10 kilogram diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
3. BPNT
BPNT adalah bansos yang diberikan secara tunai dengan nominal sebesar Rp 200.000 per bulan. Bantuan tersebut ditargetkan untuk 18,8 juta KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penggunaan uang tunai BPNT tidak boleh sembarangan serta bertujuan untuk pemenuhan pangan bergizi seimbang, seperti beras, daging, telur, dan bahan pangan lainnya. Penerima hanya boleh menggunakan uang tunai tersebut untuk ditukarkan dengan bahan makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di warung elektronik atau e-warung terdekat.
4. BLT Dana Desa
Selanjutnya, ada BLT Dana Desa yang didistribusikan langsung oleh pemerintah desa kepada masyarakat dengan kriteria rentan atau kurang mampu. Masyarakat yang sesuai dengan ketentuan berhak mendapatkan bansos sebesar Rp 300.000.