Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Ini Sederet Informasi Keliru tentang Donor Mata

Beberapa informasi keliru tentang donor mata adalah dilakukan saat hidup hingga bola mata diambil seluruhnya

22 Agustus 2021 | 06.59 WIB

Ilustrasi wanita menggunakan timun untuk mata. Freepik.com/Cookie Studio
Perbesar
Ilustrasi wanita menggunakan timun untuk mata. Freepik.com/Cookie Studio

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring perkembangan ilmu kedokteran, seseorang kini bisa mendonorkan kornea matanya untuk mereka yang membutuhkan. Berbeda dengan donor darah, proses donor mata ini dilakukan setelah pendonor meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat masih hidup calon pendonor harus mendaftarkan dirinya sebagai pendonor mata dan menginformasikan niatnya ini kepada ahli warisnya.

 

Namun menurut laman bankmataindonesia.org, jumlah donor mata di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan kornea mata yang dibutuhkan bagi orang lain. Saat ini, Indonesia banyak menerima kornea donor dari Sri Lanka, India, Amerika Serikat, dan Belanda.

 

Menurut Bank Mata Indonesia, salah satu penyebab dari rendahnya kesadaran donor mata di masyarakat Indonesia adalah banyaknya informasi yang keliru mengenai donor mata. Berikut ini adalah beberapa salah kaprah mengenai donor mata:

Diminta pertanggungjawaban setelah kematian

Banyak yang merasa bahwa donor mata tidak boleh dilakukan karena takut diminta pertanggungjawaban setelah meninggal. Banyak orang takut kalau kornea mata mereka akan digunakan untuk melihat hal-hal yang jahat.

 

Sebetulnya penglihatan dan kornea mata adalah dua hal yang berbeda. Kornea mata adalah bagian dari organ mata dan penglihatan merupakan sesuatu yang dilihat oleh mata. Saat di kehidupan selanjutnya yang diminta pertanggungjawaban adalah apa yang kita lihat, lakukan, ucapkan, bukan kornea matanya.

Seluruh bola mata diambil saat didonorkan

Setelah kita meninggal dan sudah terdaftar sebagai calon donor mata maka ahli waris wajib memberitahukan pihak Bank Mata Indonesia kurang dari 6 jam setelah calon donor mata dinyatakan meninggal dunia. Setelah itu, pihak Bank Mata Indonesia akan mengirimkan petugas untuk melakukan operasi kecil pengambilan kornea mata di tempat jenazah dibaringkan dan hanya mengambil kornea matanya saja bukan bola matanya.

Orang bermata minus/positif/silinder tidak boleh mendonorkan mata

Hal ini tidak benar karena yang didonorkan adalah kornea bukan lensa. Dengan demikian, selama kornea masih dalam keadaan baik, maka kornea mata dapat didonorkan.

Donor mata dilakukan saat masih hidup

Hal ini tidak benar karena di Indonesia donor mata dilakukan ketika pendonor sudah meninggal. Bank Mata Indonesia tidak menerima donor mata dari orang yang masih hidup.

 

EIBEN HEIZIER

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus