Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Kejadian Luar Biasa, Apakah Tepat Gagal Ginjal Akut Terkategori KLB?

Kejadian luar biasa wabah penyakit telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010

29 Oktober 2022 | 15.58 WIB

Ilustrasi ginjal. webmd.com
Perbesar
Ilustrasi ginjal. webmd.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyakit gagal ginjal akut di Indonesia terus mengalami peningkatan. Kementerian Kesehatan menyatakan pada 25 Oktober 2022 telah terkonfirmasi ada sebanyak 255 kasus dengan 143 anak meninggal. Kementerian Kesehatan belum menetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa atau KLB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan, status KLB ditetapkan jika berkaitan penyakit menular. "Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) hanya digunakan untuk infeksi penyakit menular," katanya Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Apa itu kejadian luar biasa?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembahasan mengenai kejadian luar biasa wabah penyakit telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010. Peraturan itu tentang jenis penyakit menular tertentu yang bisa menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu yang dimaksud kejadian luar biasa, timbul atau meningkatnya kejadian sakit, kematian yang bermakna secara epidemiologi atau penyakit menular. Kejadian itu di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan keadaan yang menuju terjadinya wabah.

Sedangkan yang dimaksud wabah penyakit menular, kejadian berjangkit yang menyebar dalam masyarakat. Adapun jumlah orang yang mengalami penyakit meningkat secara nyata melebihi keadaan yang lazim. Jumlah itu meningkat pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan malapetaka.

Menurut publikasi Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Wabah Penyakit Menular (2005), penyebab wabah secara garis besar karena toxin (kimia dan biologi) dan karena infeksi (virus, bakteri, protozoa dan cacing). Suatu wilayah bisa dikatakan daerah wabah jika telah dinyatakan terjangkit.

Berdasarkan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, beberapa penyakit menular yang rentan menimbukan wabah, yaitu:

1. Kolera

2. Pes

3. Demam berdarah dengue

4. Campak

5. Polio

6. Difteri

7. Pertusis

8. Rabies

9. Malaria

10. Avian Influenza H5N1

11. Antraks

12. Leptospirosis

13. Hepatitis

14. Influenza A baru (H1N1)

15. Meningitis

16. Yellow Fever

17. Chikungunya

18. Penyakit lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus