Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa negara telah melakukan pembiaran dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan Komnas HAM sebagai hasil penyelidikan yang dilakukan dalam kasus yang menewaskan ratusan anak ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, di kantornya, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.
Presiden diminta pastikan pemulihan korban secara kompreshensif
Hari mengatakan Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban secara komprehensif. Jaminan itu, kata dia, diperlukan agar para korban mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik yang bisa diberikan di negara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban atau penyintas secara komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi,” kata dia.
Kasus gagal ginjal akut anak mencuat di Indonesia pada akhir 2022. Komnas HAM mencatat sebanyak 326 anak di seluruh Indonesia menderita masalah kesehatan ini dan 204 diantaranya meninggal. Sejumlah pasien lainnya bahkan menghadapi kelumpuhan dan gangguan kesehatan lainnya.
Kasus ini muncul setelah para korban mengonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas aman. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan sejumlah obat yang disebut menyebabkan gagal ginjal akut tersebut.
Selanjutnya, Rekomendasi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh
Agar kasus ini tidak berulang, Hari mengatakan Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian. Utamanya mengenai survelians kesehatan dan sistem pengawasan.
Dia mengatakan pemerintah juga perlu menguatkan tata kelola kelembagaan dan peningkatan komptensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian.
Presiden diminta membuat UU BPOM
Hari mengatakan Presiden Jokowi perlu membuat undang-undang yang mengatur tentang BPOM. Selama ini, BPOM masih dibentuk atas Instruksi Presiden. Menurut Hari, BPOM perlu diperkuat dengan pembuatan UU mengingat kompleksitas masalah kesehatan.
“Diperlukan pengaturan secara khusus melalui Undang-Undang terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI,” kata dia.
Komnas HAM sebelumnya telah menerima laporan dari keluarga korban gagal ginjal akut. Para keluarga korban mendesak pemerintah untuk menetapkan kasus ini sebagai kejadian luar biasa. Mereka saat ini juga tengah mengajukan gugatan class action terkait masalah ini.