Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita mengenai keberadaan situs nikah siri membuat gempar masyarakat, namun masih banyak tidak menyorot sisi negatif dari pernikahan siri kepada anak-anak hasil nikah siri.
Pertama, anak-anak hasil nikah siri akan kehilangan akses fasilitas negara seperti sekolah dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dikarenakan tidak memiliki akta kelahiran akibat pernikahan orang tuanya tidak sah di mata hukum, sebagaimana yang dimuat dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
Pada tahun 2012, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagaimana yang dimuat oleh Antaranews, memastikan sekitar 50 persen anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Baca: 4 Masalah Psikis yang Dialami Istri jika Anda Poligami
Hal serupa diungkapkan oleh UNICEF pada tahun 2013 bahwa sebanyak 230 juta anak di dunia belum memiliki akta kelahiran.
Dampak kedua, seperti yang dilansir oleh Antaranews tahun 2010, anak-anak hasil nikah siri juga rentan mengalami eksploitasi, seperti perkawinan dibawah umur, pelacuran, hingga perdagangan manusia.
Ketiga, anak-anak hasil nikah siri tidak akan kuat secara materi karena tidak memiliki hak atas harta orangtua karena dianggap tidak sah.
Keempat, secara psikologis menurut Psikolog anak Astrid Wen, sebagaimana yang dimuat oleh Tempo.co pada 5 Mei 2017, anak-anak hasil nikah siri rentan mengalami gangguan psikologis karena pihak orangtua laki-laki kerap tidak mengakui atau abai kepada anak-anak hasil nikah siri dan juga akibat stigma negatif yang diberikan masyarakat kepada anak-anak hasil nikah siri.
RENDRAWATI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini