Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada pelaksanaan haji 2024 Kementerian Agama menekankan pada aspek kesehatan jemaah haji. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan poin utama pada peningkatan aspek kesehatan para calon jemaah haji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menambahkan skema terbaru ini mensyaratkan agar calon jemaah haji menjalani tahap kesehatan istitha’ah sebelum melakukan pelunasan biaya haji sejumlah Rp 56,04 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan kesehatan terhadap calon jamaah dijadwalkan akan dimulai pada minggu pertama Desember 2023. Dalam hal ini Kementerian Agama telah bekerja sama erat dengan Kementerian Kesehatan selama sebulan terakhir untuk persiapan teknis, termasuk penetapan kriteria dan tahapan yang harus dilalui oleh calon jamaah.
Alur Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji
1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen
Dikutip dari Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dan Pembinaan Kesehatan Haji milik Kementerian Kesehatan pertama-tama, jamaah haji melakukan pendaftaran dan verifikasi dokumen di kantor pelayanan haji atau lembaga yang ditunjuk. Calon jemaah haji memberikan informasi pribadi dan dokumen kesehatan yang diperlukan. Selain itu juga memberikan keterangan terkait riwayat kesehatan.
- Riwayat kesehatan sekarang, meliputi penyakit kronis yang diderita, penyakit menular, atau penyakit yang berhubungan dengan disabilitas tertentu.
- Riwayat penyakit dahulu, yaitu penyakit yang pernah diderita (termasuk operasi yang pernah dijalani), ditulis secara kronologis.
- Riwayat penyakit keluarga, meliputi jenis penyakit yang diderita anggotakeluarga yang berhubungan secara genetik.
2. Pemeriksaan Pra-Keberangkatan
Ini mencakup pemeriksaan fisik, pengukuran tekanan darah, dan tes laboratorium dasar untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
3. Pemeriksaan Penunjang
Tes kesehatan penunjang ditujukan untuk mendeteksi suatu keadaan atau risiko gangguan kesehatan yang umum terjadi pada jemaah haji, baik penyakit tidak menular maupun penyakit menular yang dapat menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.
Jenis pemeriksaan penunjang antara lain pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, golongan darah, rhesus, kimia darah seperti glukosa darah sewaktu dan kolesterol), pemeriksaan urine lengkap (warna, kejernihan, bau, sedimen, glukosa urin dan protein urine), rontgen, dan Elektrokardiografi (EKG) yang seluruhnya dibutuhkandalam menegakkan diagnosis yang akurat.
Pemeriksaan penunjang lainnya diperlukan kepada jemaah haji yang memiliki penyakit tertentu sesuai indikasi medis. Indikasi medis dimaksud untuk memperluas temuan gangguan kesehatan sedini mungkin yang potensial terjadi di masyarakat khususnya jemaah haji.
YOLANDA AGNE | ADINDA JASMINE PRASETYO