Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji atau Pansus Haji DPR Marwan Jafar mengatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah layak diberikan rapor merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, itu otomatis rapor merah. Bukan hanya rapor merah, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama, karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum," kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marwan mengatakan rapor merah ini terkait dengan masalah pelanggaraan penyelenggaraan haji 2024. Belum lagi, Yaqut, kata dia, sudah beberapa kali mangkir dari panggilan rapat komisi mapun rapat pansus.
Hari ini Pansus Haji DPR menggelar rapat internal terakhir soal permasalahan penyelenggaraan haji 2024. Menurut Marwan, dalam rapat itu mereka membahas soal pelibatan aparat penegak hukum dalam penyelidikan pelanggaran haji ini.
Namun soal pelibatan aparat penegak hukum ini, menurut dia masih menjadi perdebatan di internal Pansus. Sebab, kata dia, ada yang setuju dan menolak pelibatan aparat penegak hukum.
"Yang masuk angin, tidak mau pasti. Nah, yang tidak masuk angin ya pasti itu akan dilanjutkan dalam penyelidikan kepada APH, karena sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar Undang-Undang Haji, Keppres Haji, juga diduga ada unsur gratifikasi," ujar politikus PKB itu.
Pansus Haji, kata Marwan sudah memanggil seluruh pihak yang terkait dalam hal ini. Terakhir, Menag Yaqut telah diundang untuk menghadiri rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji bersama Komisi VIII pada Senin, 23 September 2024. Sebelumnya lagi, Pansus juga telah mengundang Yaqut.
"Ketika Menteri Agama diundang tiga kali, tapi tetap mangkir. Kemarin kami sudah cek, kami tanya Kepala Sekretariat, pak Tomo. Tidak ada surat yang mengatakan tidak hadir dengan alasan apapun."
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji tahun 2024 dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, menjelaskan alasan mereka ingin meminta keterangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus ingin melakukan konfirmasi terhadap pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50. Sebab, Pansus Haji mendapatkan informasi dari Arab Saudi bahwa mereka memberikan kuota tambahan dalam bentuk 'gelondongan' dan tidak pernah membaginya. Menurut mereka, keputusan membagi justru dilakukan oleh Kemenag.
Sedangkan, Juru bicara Kementerian Agama Sunanto mengatakan Yaqut tak bisa menghadiri undangan Pansus karena akan mewakili presiden ke Prancis. "Menag sudah kirimkan surat ke Pansus," kata dia saat dihubungi, Sabtu.