Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Pengertian dan Fungsi Keluarga

Keluarga berarti kelompok orang yang disatukan oleh ikatan perkawinan, darah, atau adopsi

4 Desember 2022 | 12.24 WIB

Ilustrasi keluarga. Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi keluarga. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga bisa diartikan sebagai satu kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Mengutip Britannica, keluarga berarti kelompok orang yang disatukan oleh ikatan perkawinan, darah, atau adopsi. Keluarga juga merupakan satu rumah tangga yang saling berinteraksi dalam satu rumah. Biasanya terdiri atas pasangan, orang tua, anak, dan saudara kandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelompok keluarga harus dibedakan dari kerabat yang juga menyangkut garis darah. Sebab, kerabat bisa dibagi menjadi beberapa kepala keluarga. Biasanya keluarga diartikan juga dua orang dewasa yang sudah menikah tinggal dalam satu rumah. Susunan itu disebut keluarga inti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keluarga tidak hanya mencakup orang tua dan anak-anak yang belum menikah yang tinggal di rumah. Tapi, juga anak-anak yang telah menikah, pasangan, dan keturunan mereka. Dalam cakupan yang lebih luas disebut keluarga besar.

Mengutip Sociology Discussion, ada beberapa ciri untuk mengenali keluarga, antara lain memiliki bekal ekonomi untuk memenuhi kebutuhan, misalnya melahirkan dan mengasuh anak. Keluarga tinggal di hunian yang dinikmati secara eksklusif atau berbagi dengan orang lain.

Fungsi keluarga

Keluarga memenuhi berbagai fungsi tertentu yang vital bagi kehidupan masyarakat. Memenuhi kebutuhan emosional dan seksual, memastikan pergaulan anak-anak, bertindak sebagai sumber ekonomi dasar.

Orang dewasa dalam keluarga menyediakan perawatan dan pelatihan untuk anak-anak. Fungsi keluarga bisa dianalisis secara lebih rinci dengan membagi untuk tujuan pentingnya bagi individu dan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan inti keluarga. Dalam Undang-Undang itu penduduk memiliki hak untuk membentuk keluarga tertuang di dalam Bab III Pasal 5.

Bab III menjelaskan, antara lain membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Mendapat  perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga. Menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan.

Di dalam keluarga orang tua membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya sampai dewasa. Mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus