Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Seluk-beluk Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024: Aturan, Jenis, hingga Metode

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi para calon kepala daerah adalah menjalani tes kesehatan. Apa saja?

31 Agustus 2024 | 07.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024. Salah satu persyaratan utama yang kudu dipenuhi oleh para calon kepala daerah adalah menjalani tes kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO telah merangkum sederet informasi ihwal pemeriksaan kesehatan bagi kandidat di pilkada, mulai dari aturan, jenis, hingga metode pemeriksaan. Lantas seperti apa seluk-beluk pemeriksaan kesehatan yang kudu dilakukan para kandidat di pilkada sebelum melakukan pendaftaran?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan pemeriksaan kesehatan kandidat kepala daerah di pilkada

Persyaratan menjalani pemeriksaan kesehatan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan beleid ini, tindakan tersebut dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani calon kepala daerah, Tim Pemeriksa Kesehatan juga melaksanakan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi:

1. Pecandu narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik dan psikis;

2. Penyalahguna yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum; dan

3. Korban penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 juga memuat aturan bahwa penilaian Kesehatan jasmani dan rohani serta penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan Kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan Ilmu Kedokteran Berbasis Bukti.

Penilaian ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan independen yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Anggota Tim Pemeriksa Kesehatan yang dibentuk harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan.

Lantas apa syarat kandidat lolos pemeriksaan kesehatan? Berdasarkan aturan ini, status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi kandidat tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment.

Kandidat bisa lolos walau berpenyakit. Asalkan, setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna. Serta, tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.

“Serta memiliki Kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi,” bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya: Apa Saja Jenis Pemeriksaan Kesehatan

Jenis pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status Kesehatan di mana akan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait. Adapun daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi:

1. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan.

2. Pemeriksaan jiwa (rohani):

- Pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);

- Pemeriksaan kondisi psikologis; dan

- Pemeriksaan status penggunaan narkotika.

3. Pemeriksaan fisik (jasmani):

- Penyakit dalam;

- Jantung dan pembuluh darah;

- Paru;

- Bedah;

- Urologi;

- Urtopedi;

- Obstetri ginekologi;

- Neurologi dan fungsi luhur;

- Mata;

- Telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan

- Gigi dan mulut.

4. Pemeriksaan penunjang wajib:

- Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin, meliputi; hematologi lengkap; urinalisis lengkap; tes faal hati; tes faal ginjal; profil lipid; GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C; hepatitis: HBsAg, Anti HCV; mikroalbuminuria; anti HIV; dan VDRL – TPHA.

- Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan

- Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan).

5. Pemeriksaan penunjang lainnya:

- Ultrasonografi abdomen;

- Elektrokardiografi dan Treadmill Test;

- Ekokardiografi;

- Foto Roentgen Thoraks;

- Spirometri;

- Audiometri nada murni;

- USG transvaginal (bagi calon perempuan);

- Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;

- Foto Fundus Camera;

- MRI kepala tanpa kontras; dan

- Nerve Conduction Velocity (NCV).


Selanjutnya Metode Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah

Metode pemeriksaan kesehatan bagi kandidat kepala daerah yaitu:

1. Pemeriksaan Kesehatan fisik, adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh layanan Kesehatan primer atau layanan Kesehatan rujukan untuk memeriksa Kesehatan seseorang secara keseluruhan;

2. Pemeriksaan Kesehatan jiwa, adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan Kesehatan jiwa yang dilakukan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi Kesehatan jiwa seseorang;

3. Audiometri nada murni, adalah pemeriksaan untuk mengetahui fungsi pendengaran;

4. CT (computed tomography) Scan, adalah pemeriksaan radiologi dengan menggunakan sinar X yang terkomputerisasi secara berlapis untuk mengetahui anatomi dan fungsi organ tubuh tertentu;

5. Diagnostic Interview for Psychoses (DIP), adalah instrumen untuk untuk menilai gangguan psikotik pada seseorang dengan teknik wawancara semi-terstruktur oleh psikiater, dengan menggunakan algoritma diagnostik Operational Criteria Cheklist for Psychotic Ilness and Affective Illness (OPCRIT);

6. Doppler karotis ekstra kranial, adalah pemeriksaan dengan menggunakan pantulan gelombang suara pada pembuluh darah leher;

7. Ekokardiografi (Echocardiography), adalah pemeriksaan dengan menggunakan gelombang suara untuk mengetahui anatomi dan fungsi jantung;

8. Elektrokardiografi (EKG), adalah pemeriksaan dengan menggunakan gelombang elektrik untuk mengetahui hantaran listrik jantung;

9. Magnetic Resonance Imaging (MRI), adalah pemeriksaan dengan menggunakan resonansi magnetik untuk mengetahui anatomi dan fungsi organ tubuh tertentu;

10. Magnetic Resonance Angiography (MRA), adalah pemeriksaan pemeriksaan dengan menggunakan resonansi magnetik untuk mengetahui anatomi pembuluh darah;

11. Mamografi, adalah pemeriksaan radiologik untuk mengetahui kelainan morfologi di payudara;

12. Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), adalah suatu instrumen psikologi untuk melihat profil kepribadian seseorang pada suatu saat. Selain itu MMPI merupakan alat penunjang diagnostik serta dapat dipakai untuk melihat kemajuan terapi;

13. Spirometri, adalah pemeriksaan untuk mengetahui kapasitas dan uji fungsi paru;

14. Sidik perfusi nuklir jantung, adalah pemeriksaan dengan perunut bahan radioaktif untuk menilai perfusi dan fungsi jantung;

15. Treadmill test, adalah uji latih jantung untuk menilai gangguan iskemia dan kapasitas fungsional jantung;

16. Ultrasonography (USG), adalah pemeriksaan dengan menggunakan gelombang ultrasonik untuk mengetahui anatomi organ tubuh tertentu;

17. MINI-ICD 10 (Mini International Psychiatric Interview version ICD 0), adalah suatu wawancara terstruktur yang sangat singkat untuk mendiagnosis gangguan psikiatrik utama dari International Classification of Disease-10; dan

18. Multiple Mini Interview (MMI), adalah teknik wawancara untuk menilai problem solving focused yang menitikberatkan pada daya nilai dan tilikan dengan pemberian pertanyaan berupa skenario situasi tertentu.

Metode Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkotika

Metode pemeriksaan penyalahgunaan narkotika yaitu:

1. Pemeriksaan status penyalahgunaan Narkotika adalah pemeriksaan terhadap zat adiksi/obat, bahan kimia atau produk tumbuhan yang sering digunakan dalam praktik klinis dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan non medis, umumnya sebagai skrining methamphetamine (MET), cocaine (COC), marijuana (THC), morphine (MOP), benzodiazepine (BZO) dan amphetamine (AMP); dan

2. Pemeriksaan urine zat, adalah suatu pemeriksaan laboratorium sebagai penyaring untuk mengetahui atau mendeteksi adanya metabolik obat seperti zat Narkotika dalam tubuh seseorang dengan menggunakan alat penunjang diagnostik yang menggunakan sampel berupa urine.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus