Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menangani perkara tindak pidana, perangkat hukum di Indonesia mengenalkan sebuah produk hukum baru, yakni keadilan restoratif atau restorative justice. Termasuk dalam penanganan kasus bullying. Apa keuntungan korban dalam restorative justice?
Dilansir dari publikasi Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kasus Bullying Di Blitar oleh eprints.umm.ac.id, keadilan restoratif biasanya dilakukan dengan cara melibatkan setiap pihak terkait, yakni pelaku, korban, maupun keluarga dari kedua pihak, serta pihak lain yang berkaitan, untuk kemudian bersama-sama mencari penyelesaian yang sesuai dengan kehendak para pihak terkait. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pemulih, dan bukan sebagai pembalasan.
Baca : Mediasi Kasus Bullying, Begini Cara Korban dan Pelaku Mendapat Keadilan
Keuntungan yang pertama bagi pihak korban adalah waktu yang diperlukan untuk proses bullying sangat ramah terhadap anak. Tak seperti orang dewasa, anak-anak lebih membutuhkan waktu disekolah dibanding bolak-balik menghadiri persidangan. Sehingga, proses mediasi yang cukup singkat menjadi salah satu keuntungannya.
Selain itu, pihak korban juga berhak untuk memberikan efek jera kepada pelaku bullying. Dalam proses mediasi, korban juga dapat menentukan hukuman apa yang dapat ditimpakan kepada pelaku sebelum mediator menengahi hal tersebut.
Dikutip dari jurnal Restorative Justice oleh e-journal.uajy.ac.id, kelebihan dari penerapan restorative justice dalam upaya perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan adalah produk hukum ini lebih mengedepankan pendekatan sosiokultural dibandingkan dengan pendekatan normatif sehingga dengan melalui pendekatan sosio-kultural, aspek-aspek keadilan dan kemaslahatan masyarakat dapat lebih diperhatikan.
Mengutip publikasi Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constitendum, penggunaan keadilan restoratif juga dapat memulihkan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Secara umum, berikut prinsip-prinsip dalam keadilan restoratif:
- Memprioritaskan dukungan dan penyembuhan korban;
- Pelaku pelanggaran bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan;
- Dialog antara korban dengan pelaku untukmencapai pemahaman;
- Ada upaya untuk meletakkan secara benar kerugian yang ditimbulkan;
- Pelaku yang melanggar harus sadar tentang bagaimana cara menghindari kejahatan di masa depan;
- Masyarakat turut membantu dalam mengintegrasikan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku bullying.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Hukuman Pelaku Bullying, Bisa Dijerat Pidana dan Perdata
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini