Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Tips Memasang dan Merawat Stiker Dekorasi Dinding

Stiker menjadi pilihan untuk memberi kesan berbeda pada dekorasi hunian. Selain harganya yang lebih terjangkau, pemasangannya pun terbilang mudah.

22 Januari 2019 | 09.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Stiker menjadi pilihan untuk memberi kesan berbeda pada dekorasi rumah Anda. Selain harganya yang lebih terjangkau, pemasangannya pun terbilang mudah. Ditambah lagi perawatannya yang sederhana. Jika bosan dengan motifnya, Anda bisa menggantinya tanpa ribet.

Baca juga: 5 Tip Dekorasi Dapur Mungil

Pemilik bisnis stiker Hello Kenzo, Ariyuni Trikada Putri berbagi kiat memasang dan merawat stiker. Menurut wanita yang akrab disapa Puput ini, stiker bisa digunakan untuk menghias berbagai ruang dalam sebuah hunian. Mulai dari tembok, permukaan keramik dan kayu, kulkas hingga kompor bisa dihias dengan stiker.

"Tapi lantai kamar mandi nggak bisa ditempel dengan stiker, hanya dindingnya saja. Semua tempat bisa, kecuali lantai kamar mandi," kata Puput. Salah satu alasannya, lantai kamar mandi selalu terkena air. Padahal, air jadi musuh utama stiker.

"Tapi selama stiker tidak terendam, tidak masalah. Karena stiker ini tahan air, jadi tidak akan luntur meski dibersihkan memakai pembersih lantai. Kalau terkena air, hanya daya rekatnya akan bekurang tapi stiker tidak akan gampang menjadi hancur seperti bubur," ujarnya.

Selain lantai kamar mandi, Anda juga wajib menimbang untuk menghias lantai pekarangan dengan stiker. "Sebenarnya tidak masalah, tapi lebih baik untuk dinding saja kalau lokasinya di luar ruangan. Karena kalau terkena cipratan terus-menerus, daya rekatnya akan cepat berkurang," ujar Puput. Berbahan dasar kertas, bahaya lain adalah stiker bisa terkoyak. Namun Puput menegaskan stiker tak mudah sobek kecuali ketika terkena benda tajam.

Usai menentukan ruangan rumah yang akan dihias dengan stiker, pastikan Anda memilih jenis stiker yang tepat. Terdapat dua jenis stiker yaitu glossy (mengkilap) dan doff (tidak mengkilap). Khusus untuk lantai, sebaiknya memilih stiker doff supaya lantai tidak licin. Sedangkan, permukaan lain boleh memilih antara stiker doff atau glossy.

Kala memasang stiker, perhatikan terlebih dulu permukaan yang akan ditempel. Stiker bisa langsung menempel pada permukaan kayu dan tembok. Untuk membantu proses penempelan pada keramik dan kompor, Puput punya trik khusus.

"Bisa disemprot air yang sudah dicampur sampo dulu. Permukaan yang akan ditempel jadi licin sehingga stiker bisa digeser-geser jika miring. Bisa juga dengan alat pembersih kaca untuk meratakan stiker agar tidak terbentuk gelembung," kata wanita yang mulai berbisnis bersama sang suami sejak 2016 ini.

Soal perawatan, Puput mengatakan cukup mengelap stiker dengan kain plas chamois, yakni kain yang umumnya digunakan untuk membersihkan permukaan kendaraan, yang sering disebut kanebo. Pastikan kain dalam keadaan kering. Puput meyakini stiker hiasan ini awet selama jauh dari air. Lantas bagaimana jika terkena air?

"Tidak masalah selama hanya bagian-bagian pinggir stiker yang daya rekatnya turun. Cuma kalau sudah banyak mengelupas, harus diganti," sambung Puput. Umumnya, stiker hias ini bisa bertahan hingga 3-4 tahun.

Bagi Anda yang ingin mencoba menggunakan stiker hias ini, Puput mengungkapkan, kalau motif minimalis kini tengah digandrungi. "Seperti hexa, grid, subway termasuk juga motif rumput yang jadi salah satu produk laris kami," ujar Puput.

Baca juga: Perabotan Rumah yang Ringkes dan Fleksibel Bakal Diminati

Mumpung masih dalam suasana tahun baru, Anda bisa menciptakan suasana baru dalam hunian Anda dan keluarga dengan hiasan stiker. 

TABLOID BINTANG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus