Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali atau PPKM Jawa Bali mulai 11 - 25 Januari 2021. Pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Bali menerjemahkan kebijakan tersebut dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah misalkan, mewajibkan penutupan sementara destinasi wisata. Adapun Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan pembatasan jam operasional di destinasi wisata. Lantas bagaimana dengan kawasan Malioboro - Tugu Jogja - Titik Nol Kilometer Yogyakarta selama PPKM Jawa Bali berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Apakah Pemerintah Kota Yogyakarta akan menutup kawasan Malioboro - Tugu Jogja - Titik Nol Kilometer di jam-jam tertentu? Atau ada keputusan lain karena ini adalah sentra wisata di Yogyakarta?
Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan kawasan Malioboro - Tugu Jogja - Titik Nol Kilometer sejatinya adalah jalan umum. "Kami meyakini Pemerintah Kota Yogyakarta akan membuat startegi yang bagus, seperti saat malam tahun baru kemarin sehingga tidak ada lautan manusia di situ," ujar Singgih Raharjo pada Jumat, 8 Januari 2021.
Polisi berjaga menjelang pergantian tahun di Tugu Pal Putih Yogyakarta pada Kamis, 31 Desember 2020. Pemda D.I Yogyakarta menutup destinasi wisata di empat kabupaten pada malam Tahun Baru 2021 untuk mencegah kerumunan massa yang dapat menjadi media penularan Covid-19. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Pemerintah Kota Yogyakarta sejatinya telah menyikapi kebijakan PPKM Jawa Bali itu dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota pada 8 Januari 2021. Surat edaran wali kota Yogyakarta itu menyinggung kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021.
Surat edaran wali kota Yogyakarta belum menyinggung bagaimana ketentuan untuk kawasan Malioboro - Tugu Jogja - Titik Nol Kilometer yang selama ini menjadi potensial menjadi titik kerumunan. Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti tak menyinggung aturan main di kawasan Malioboro - Tugu Jogja - Titik Nol Kilometer yang statusnya selama ini abu-abu. Apakah termasuk destinasi wisata, tempat umum, kawasan pertokoan, atau status administratif biasa.
Surat edaran wali kota Yogyakarta itu hanya mengatur jam operasional toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan atau mal, dan kawasan pertokoan. Semua tempat itu boleh buka sampai pukul 19.00 WIB. Jam operasional destinasi wisata dan bioskop di Kota Yogyakaarta juga hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Aktivitas atau kegiatan di tempat umum Kota Yogyakarta dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 orang. Satu-satunya pegangan bagi wisatawan yang hendak ke Malioboro merujuk surat edaran wali kota Yogyakarta itu bahwa setiap kecamatan atau kemantren di Kota Yogyakarta wajib melakukan pencegahan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya kepada wali kota. Malioboro masuk dalam wilayah Kecamatan Danurejan. "Setiap kecamatan dan kelurahan membentuk posko-posko di tingkat RT untuk mengawasi mobilitas pendatang," kata Haryadi.
Kepadatan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta saat malam pergantian tahun 1 Januari 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko meminta pemerintah konsisten menjalankan kebijakan pengetatan kegiatan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta, termasuk Malioboro. "Tidak boleh ada yang diisitimewakan karena kasus penularan Covid-19 di Yogyakarta sudah sangat tinggi," ujar Danang.
Kawasan Malioboro - Tugu Jogja - Titik Nol Kilometer seolah mendapat keistimewaan saat malam pergantian tahun baru lalu. Tempat itu dianggap bukan objek wisata dan pemerintah tidak menghentikaan aktivitas di sana. Sementara destinasi wisata di empat kabupaten lain di DI Yogyakarta harus tutup pada pukul 18.00 WIB.
Danang menambahkan, kendati tidak ada yang menyebut Malioboro sebagai destinasi wisata, namun hampir semua wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta pasti mampir ke Malioboro. "Masyarakat harus mematuhi saat pemerintah memberikan kesempatan buka sampai pukul 19.00 WIB," katanya.
Termasuk angkringan, warung lesehan, juga kaki lima di Kota Yogyakarta, menurut Danang, harus mematuhi kebijakan ini. Danang mengatakan, kebijakan pembatasan waktu operasional ini semestinya berlaku untuk semua jenis usaha, tanpa kecuali, agar tidak menimbulkan kecemburuan.