Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Bahas Jual Beli Pakaian Dalam Dinar Candy, Rumpi No Secret Dihentikan Sementara

Rumpi No Secret kedapatan membahas mengenai jual beli pakaian dalam Dinar Candy di media sosial bersama bintang tamu lainnya, Bobby Tria Sanjaya.

10 November 2020 | 16.42 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia menghentikan sementara program Rumpi No Secret karena membahas jual beli pakaian dalam Dinar Candy. Foto: Instagram
Perbesar
Komisi Penyiaran Indonesia menghentikan sementara program Rumpi No Secret karena membahas jual beli pakaian dalam Dinar Candy. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Program Rumpi No Secret  yang ditayangkan diTrans TV mendapatkan hukuman berupa sanksi penghentian sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Tayangan pada 24 September 2020 pukul 14.04 WIB dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Program yang dipandu Feni Rose itu kedapatan membahas mengenai jual beli celana dalam Dinar Candy di media sosial bersama bintang tamu lainnya, Bobby Tria Sanjaya. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli celana dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik. Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” kata Mulyo pada Senin, 9 November 2020 dikutip dari situs resmi KPI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Netizen heboh lantaran Dinar Candy membahas hal-hal intim bersama Deddy Corbuzier dalam acara podcast di saluran Youtube Deddy. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, tayangan tersebut dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja. “Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” kata Mulyo.

KPI juga telah memanggil pihak dari Trans TV untuk memberikan klarifikasi terhadap tayangan tersebut. Christine M. N. Sihombing, perwakilan dari Trans TV sudah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pelaksanaan sanksi penghentian sementara ini akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020. Selama menjalankan sanski tersebut, Trans TV tidak diperkenankan untuk menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

MARVELA

Marvela

Lulusan jurusan Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada 2021. Bergabung dengan Tempo sejak 2020. Menulis artikel hiburan untuk Tempo.co dan tokoh untuk majalah Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus