Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Desain JPO Sudirman Karet Bertema Kapal Pinisi untuk Pengorbanan Tenaga Medis

JPO Sudirman Karet ini dapat digunakan oleh pejalan kaki dan pesepeda. Tersedia gelari untuk mengenang pengorbanan tenaga medis.

30 Januari 2021 | 11.31 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mendesain jembatan penyeberangan orang atau JPO di Jalan Jenderal Sudirman dengan tema kapal pinisi. Jembatan ini memiliki anjungan bernama Anjungan Pandang Jakarta, sehingga masyarakat dapat menikmati pemandangan ibu kota dari atas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Revitalisasi JPO ini didedikasikan untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan tenaga medis dalam menangani pandemi Covid-19," demikian tertulis di akun Instagram Bina Marga Jakarta, Jumat 29 Januari 2021. Jembatan penyeberangan orang itu terletak di kawasan Karet Central Business District atau CBD di Jalan Sudirman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO Karet Sudirman dengan desain Kapal Pinisi untuk mengenang pengorbanan tenaga medis di masa pandemi Covid-19. Foto: Instagram Dinas Bina Maga DKI Jakarta

Ini adalah jembatan penyeberangan yang dapat digunakan oleh pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna moda transportasi bus Transjakarta. JPO Sudirman Karet itu dilengkapi lift yang mampu mengangkut beban seberat 3 ton atau delapan sepeda sekaligus pengendara, maupun penyandang disabilitas yang membutuhkan.

jembatan penyeberangan orang atau JPO ini juga dilengkapi CCTV dan sensor beban pada anjungan untuk keamanan. Di bagian pembatas antara pejalan kaki dengan pesepeda terdapat gelari apresiasi pejuang Covid-19 dari tenaga kesehatan selama 2020 - 2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus