Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Praperadilan Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari Digelar

Praperadilan kasus video porno Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)

7 Agustus 2018 | 13.44 WIB

Luna maya. ANTARA
Perbesar
Luna maya. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melewati beberapa kali persidangan sebelumnya, sidang praperadilan kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari sudah memasuki tahap akhir. Sidang putusan kasus ini digelar hari ini, Selasa, 7 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praperadilan kasus video porno Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka ingin adanya kepastian hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari yang sampai saat ini masih berstatus tersangka, setelah kasus ini menggantung sekitar 8 tahun lamanya.

Cut Tari. instagram.com

Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI yang ditemui di PN Jakarta Selatan mengatakan, penyidik seharusnya mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) jika kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari dinilai tidak cukup bukti.

"Posisinya kan mereka tersangka. Kepentingan kami dalam perkara ini, kasus ini sudah cukup lama. Kalau memang tidak cukup bukti hentikan," ucapnya ditemui sebelum sidang.

Pantauan tabloidbintang.com, sampai pukul 11.00 WIB, sidang putusan praperadilan kasus video porno Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari belum dimulai. Berbeda dengan Luna Maya dan Cut Tari, Ariel NOAH sudah dihukum terkait kasus tersebut. Majelis hakim kala itu mengganjar 3,5 tahun kepada mantan kekasih Sophia Latjuba tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus