Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melewati beberapa kali persidangan sebelumnya, sidang praperadilan kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari sudah memasuki tahap akhir. Sidang putusan kasus ini digelar hari ini, Selasa, 7 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Praperadilan kasus video porno Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka ingin adanya kepastian hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari yang sampai saat ini masih berstatus tersangka, setelah kasus ini menggantung sekitar 8 tahun lamanya.
Cut Tari. instagram.com
Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI yang ditemui di PN Jakarta Selatan mengatakan, penyidik seharusnya mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) jika kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari dinilai tidak cukup bukti.
"Posisinya kan mereka tersangka. Kepentingan kami dalam perkara ini, kasus ini sudah cukup lama. Kalau memang tidak cukup bukti hentikan," ucapnya ditemui sebelum sidang.
Pantauan tabloidbintang.com, sampai pukul 11.00 WIB, sidang putusan praperadilan kasus video porno Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari belum dimulai. Berbeda dengan Luna Maya dan Cut Tari, Ariel NOAH sudah dihukum terkait kasus tersebut. Majelis hakim kala itu mengganjar 3,5 tahun kepada mantan kekasih Sophia Latjuba tersebut.