Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di malam tahun baru atau pergantian tahun 2023 ke 2024 penutupan jalan layang akan dilakukan di Bandung. Dilansir dari Antara, Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menyatakan kebijakan ini dibuat karena masyarakat sering berkerumun di flyover, yang berpotensi menyebabkan kelalaian dan membahayakan pengendara lain.
Bey juga menyampaikan bahwa ia akan memerintahkan Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi terkait penutupan jalan layang tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan Kota Bandung," ujar Bey.
Salah satu flyover yang ditutup adalah Pasupati atau Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Perubahan nama Pasupati itu terjadi pada Maret 2022. Hal itu dilakukan untuk menghormati Mochtar yang baru diusulkan jadi pahlawan nasional pada 2022.
Lantas, siapa itu Mochtar Kusumaatmadja?
Dikutip dari sahabatmuseumkaa.com, Mochtar dikenal sebagai salah satu inisiator dan penerus konsep Wawasan Nusantara. Konsep ini mencakup pemahaman Mochtar tentang hukum laut dan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Awalnya, ide ini diusulkan oleh Ir. Djuanda dan kemudian dijalankan oleh Mochtar ketika menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 hingga 1988. Wawasan Nusantara ini kemudian diakui secara internasional pada tahun 1982, mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Mochtar juga berperan dalam meningkatkan luas wilayah Indonesia hingga 2,5 kali lipat dengan memperjuangkan wilayah laut Indonesia. Menurutnya, terdapat masalah dalam peraturan wilayah buatan Belanda yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim) Undang-undang Laut buatan Belanda 1939, yang mengatur laut teritorial Indonesia hanya sejauh 3 mil dari garis air terendah. Hal ini memungkinkan kapal asing berkeliaran bebas di Indonesia.
Gagasan Mochtar didukung oleh Pemerintah saat itu yang juga sedang memperjuangkan konsep negara kepulauan. Hal ini tercermin dalam Deklarasi Juanda pada tahun 1957 dan diundangkannya UU No. 4/PP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang menjadi penguatan dari Deklarasi Djuanda 1957. Deklarasi Djuanda menetapkan bahwa lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil laut.
Mochtar melanjutkan perjuangan ini hingga Konferensi Hukum Laut ketiga di Ciracas pada tahun 1974, di mana ia berhasil menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica, bersama 119 penandatangan lainnya.
Sebelum menjadi Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja meraih gelar Master Hukum dari Yale University Law School pada 1956, dan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Setelah itu, ia menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan meraih gelar doktor ilmu hukum pada tahun 1962.
Gelar doktor Mochtar sempat dicabut oleh Presiden Sukarno karena kritiknya terhadap Manifesto Politik Sukarno. Namun, Mochtar memperoleh kembali gelar doktor dari Harvard Law School dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship, Amerika Serikat pada tahun 1964 dan 1966.
Pada 1970, Mochtar diangkat menjadi Guru Besar Hukum Internasional dan kemudian menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum. Ia juga menjadi Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran pada tahun 1973-1974. Setelah itu, ia diangkat oleh Soeharto sebagai Menteri Kehakiman Indonesia ke-16 dari 1974 hingga 1978 dalam Kabinet Pembangunan II. Mochtar kemudian kembali menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dari 1978 hingga 1988.
Mochtar, sebagai akademisi hukum yang aktif dalam Hukum Laut dan memiliki kontribusi besar terkait Wawasan Nusantara, memutuskan untuk berhenti mengajar pada tahun 1999. Sebagai penghargaan atas jasanya, nama Mochtar Kusumaatmadja diabadikan sebagai Gedung Perpustakaan Hukum pada tahun 2009. Ia meninggal pada tahun 2021, setahun sebelum namanya dijadikan sebagai Jalan Layang terbesar di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pilihan Editor: Jalan Layang Pasupati Bakal Ditutup saat Malam Tahun Baru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini