Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram – Masyarakat bisa masuk dan menikmati suasana Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Jumat, 1 Juli 2022. Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membuka kawasan itu dalam program Mandalika Track Walk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo mengatakan, Mandalika Track Walk bertujuan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk merasakan pengalaman berkunjung ke Pertamina Mandalika Circuit dengan kuota tertentu. "Kami ingin masyarakat menikmati atmosfer saat berada di sirkuit sekaligus meningkatkan rasa memiliki sirkuit ini," kata Arie pada Rabu, 29 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sirkuit Mandalika buka setiap hari dengan sesi waktu berbeda. Senin sampai Ahad mulai pukul 06.30-09.00 WITA. Khusus Sabtu dan Ahad ada penambahan waktu di sore hari, yakni pukul 16.30-18.00 WITA. Satu sesi dibatasi maksimal seratus pengunjung. Di Sirkuit Mandalika, wisatawan dapat berolahraga, seperti berlari, berjalan kaki, dan bersepeda.
Suasana di dalam Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. Dok. ITDC
Wisatawan yang ingin masuk ke Sirkuit Mandalika harus membeli tiket lebih dulu. Tiket pada Senin-Jumat sebesar Rp 150 ribu per orang yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 250 ribu per orang untuk Warga Negara Asing (WNA). Sementara pada Sabtu dan Ahad sebesar Rp 200 ribu per orang untuk WNI dan Rp 300 ribu per orang bagi WNA. Pembelian tiket dan pembayaran Mandalika Track Walk hanya dapat dilakukan lewat aplikasi Xplorin.
"Supaya mekanisme pendaftaran dan transaksi lebih rapi dan transparan, kami tidak menjual tiket secara offline atau pembelian tiket on the spot," kata Arie. Metode pembayaran Mandalika Track Walk bisa melalui QRIS, transfer, hingga menggunakan kartu kredit. Saat mendaftar, calon pengunjung wajib mengisi nomor KTP dan alamat surat elektronik. Calon pengunjung yang membawa kendaraan pribadi juga wajib mendaftarkan nomor kendaraannya pada aplikasi tersebut.
Suasana di dalam Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. Dok. ITDC
Para pengunjung Sirkuit Mandalika dilarang memakai sandal, tidak naik kendaraan dengan roda berbahan selain karet, dan dilarang membuang sampah di dalam sirkuit. Bagi anak-anak di bawah 12 tahun dan ibu hamil harus datang bersama pendamping. Pengunjung juga tidak boleh melakukan aktivitas yang berpotensi merusak aspal sirkuit, seperti menumpahkan pelumas, cairan berminyak, atau bahan lain. Mereka yang membawa roda dua berbahan karet, seperti sepeda dan segway akan dikenakan tarif tambahan.
"Sirkuit Mandalika adalah salah satu aset bangsa dan termasuk sebagai objek vital nasional," kata Arie. "Kami berupaya menjaga kawasan ini dengan baik, terutama pada ketertiban dan keamanan."
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.