Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Warga Lampung Kembangkan Wisata Sawah, Adem Ayem untuk Rekreasi

Wisata sawah itu berada di lahan persawahan Dusun V Desa Mataram Baru, Lampung Timur.

15 Maret 2021 | 10.49 WIB

Suasana wisata sawah di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. ANTARA/HO
Perbesar
Suasana wisata sawah di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. ANTARA/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia tak pernah kekurangan ide untuk pengembangan wisata. Di Lampung, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) GerebeQ Ayem, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, mengembangkan ide wisata sawah.

Wisata sawah itu berada di lahan persawahan Dusun V Desa Mataram Baru. "Kita namai tempat wisata ini GerebeQ Ayem, karena suasananya di sawah adem ayem," ujar Anggota Pokdarwis GerebeQ Ayem Mufrodi, Ahad, 14 Maret 2021.

Pokdarwis menawarkan suasana sawah yang asri dan sejuk untuk wisatawan. Pemandangan yang mungkin sudah sulit ditemukan di kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kata Mufrodi, wisata sawah tersebut sedang dalam pengerjaan. "Untuk saat ini baru kita pasang papan ikon wisata, dan beberapa tempat berswafoto," ujarnya.

Setelah pengerjaan rampung, tempat rekreasi sawah itu segera dibuka untuk pengunjung.

Anggota DPRD Lampung Timur Agus Putra Eka Jasutra berharap masyarakat lebih pandai melihat potensi yang ada di desa sebagai salah satu sumber penghasilan tambahan, seperti wisata sawah. "Saya berharap ketika nanti tempat ini (wisata sawah) ramai pengunjung bisa mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar, banyak potensi sumber daya manusia dan alam yang belum terfasilitasi" ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus